Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis dan Paramedis pada rumah Sakit Umum daerah Cendrawasih Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif adalah tambahan penghasilan di luar gaji tetap sebagai pendorong gairah kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat