Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2015

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis dan Paramedis pada rumah Sakit Umum daerah Cendrawasih Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif adalah tambahan penghasilan di luar gaji tetap sebagai pendorong gairah kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
07 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan