Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan pada Lampiran I dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 berupa tambahan beberapa satuan standar biaya untuk mengakomodir beberapa jenis belanja dan biaya-biaya lainnya yang belum tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat