TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2019/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 91 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penagihan pajak daerah dengan surat paksa, penyitaan dan pelelangan diatur dalam
Peraturan Gubernur.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2016; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
- Pelaksanaan penagihan pajak daerah; Jurusita; Penagihan Seketika dan Sekaligus; Penerbitan dan PelaksErnaan Surat Teguran; Penerbitan dan Pelaksaraan Surat Paksa; Penerbitan dan Pelaksanaan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan; Pencegahan dan Penyanderaan; Rehabilitasi Nama Baik; Biaya penagihan pajak dengan surat paksa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- 56
|