Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2019

Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewenangan penyelenggaraan terminal penumpang; Penetapan lokasi terminal penumpang; Kelas dan penetapan terminal penumpang; Pembangunan terminal penumpang; Fasilitas terminal penumpang; Lingkungan kerja dan daerah pengawasan terminal penumpang; Pengoperasian terminal penumpang; Penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas terminal penumpang; Sistem informasi manajemen terminal penumpang; Sumber daya manusia dan; Pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja terminal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan