Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2019

Tata Cara Pelaporan Data Transaksı Usaha Dan Kewajıban Perpajakan Bagı Wajıb Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hıburan Secara Onlıne

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan tata cara pelaporan data transaksi usaha dan kewajiban perpajakan meliputi sistem informasi pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, pihak yang terlibat dalam pengawasan, serta larangan dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksı Usaha Dan Kewajıban Perpajakan Bagı Wajıb Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hıburan Secara Onlıne
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan