Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan tata cara pelaporan data transaksi usaha dan kewajiban perpajakan meliputi sistem informasi pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, pihak yang terlibat dalam pengawasan, serta larangan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat