Beberapa ketetuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 118) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus, 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus, 6. Pasal 10 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat