Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang susunan organisasi SETDA, tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bagian dibawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, tugas bagian pemerintahan, subbagian pemerintahan, tugas subbagian pemerintahan, Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama, Bagian Hukum, tugas bagian hukum, subbagian hukum, Asisten Administasi Umum, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum dan staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat