TAMBAHAN PENGHASILAN ASN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI SISTEM ANALIS, PROGRAMER, JARINGAN, DESAIN GRAFIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi Sistem Analis, Programer, Jaringan, Desain Grafis Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di bidang e-government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan/tunjangan dapat diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 68 Tahun 2018.
- JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 5
|