RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakal ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Datram Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
- Ruang lingkup RPJMD; Fungsi RPJMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
- 15
|