PENGHASILAN TETAP, JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan Dan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; Berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Anggota Badan Pemusyawaratan Desa berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan, memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2017.
- PENGHASILAN TETAP, JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN
BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- 8
|