Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 25 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, Penyelenggaraan SPBE, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.25
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan