ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun Dan Tunjangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan pada
intinya disebutkan bahwa pemberian Gaji Ketiga Belas
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan pada
intinya disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD disebutkan bahwa komponen penghitungan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah/tunjangan kinerja.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; ; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017
- Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
|