Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal yaitu Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat