alokasi-dana-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan penyaluran alokasi dana desa perlu mengatur kembali Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal yaitu Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 3 Hlmn.
|