Dalam peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah meliputi maksud dan tujuan penyertaan modal, penetapan nilai tambahan penyertaan, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah termasuk pengawasan dan penatausahaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat