Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengeloaan; Pengelolaan Barang Milik Desa; Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat