Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan pasal yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 21 diubah dan ditambah 4 (empat) angka yaitu angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 5 ditambah 4 (empat) ayat yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), Ketentuan Pasal 7 ayat (5) diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 3 ayat yaitu ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat