Peraturan Bupati Tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kepada Masyarakat, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Manfaat, 3. Ruang Lingkup, 4. Jenis Kegiatan, 5. Pembebanan Biaya PTSL, 6. Larangan dan Kewajiban, 7. Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat