Peraturan Bupati mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 yaitu tentang Honorarium Jasa Tenaga Kesehatan, Honorarium Tim Penguji Fit and Proper Test bagi ASN, Uang Saku Peserta Diklat Kepemimpinan Tk. IV, Honorarium Tim Monitoring dan Pengendali kegiatan Otonomi Daerah, Honorarium Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, Honorarium Tim Pembina, Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, Honorarium Sekretariat Tim Pembina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, Honorarium Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Honorarium Surveyor Akreditasi Puskesmas, Honorarium Tim Pendamping Akreditasi Kabupaten, Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan, Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Honorarium Pengelola Keuangan, Uang Saku peserta Diklat Teknis/Fungsional, Honorarium Tim Pengelola/Penyusun Laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan transport/uang saku dana Bantuan Operasional Sekolah >0 – 2 km, Snelhecter Biasa Folio, Alat – alat Olah Raga, Honorarium Tim Pengelolaan LPSE dan Belanja Bantuan Hukum Litigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat