Peraturan ini mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Malinnau tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 terdapat Perkembangan yang tidak Sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malinau Nomor 18 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa perubahan pada RKPD dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan dengan baik meskipun ada perubahan dalam rencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat