Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Malinnau tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 terdapat Perkembangan yang tidak Sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malinau Nomor 18 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa perubahan pada RKPD dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan dengan baik meskipun ada perubahan dalam rencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan