Peraturan ini mengenai pencegahan dan pengendalian penyakit. Peraturan ini mencakup definisi dan klasifikasi penyakit; strategi pencegahan; pencegahan dan penganggulangan; pelaporan dan pemantauan; tindakan darurat; keterlibatan masyarakat;koordinasi dan kerjasama; sosialisasi dan edukasi; sumber daya dan pembiayaan; evaluasi dan pelaporan. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa Kabupaten Malinau memiliki sistem yang efektif dan terkoordinasi dalam menangani masalah kesehatan, mencegah penyebaran penyakit, dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat