Peraturan ini mengenai pertangguangjawaban pelaksana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017. peraturan ini mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; Laporan realisasi anggaran; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas. Peraturan ini untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat