Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

beberapa ketentuan dalam Perbup No. 23 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 18 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 huruf e diubah 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat (7a). 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf i dirubah, ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) dihapus 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah 8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah 9. Ketentuan pasal 24 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
Berita daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 No. 6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan