beberapa ketentuan dalam Perbup No. 23 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 18 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 huruf e diubah 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat (7a). 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf i dirubah, ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) dihapus 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah 8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah 9. Ketentuan pasal 24 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat