Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Nagari 4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari 5. Azas Umum dan Struktur APBNagari 6. Pengelolaan 7. Penyusunan dan Penetapan APBNagari bagi Nagari yang Belum Memiliki Bamus Nagari atau Nagari Persiapan 8. Alokasi Dana Nagari 9. Kedudukan Keuangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari 10. Kedudukan Keuangan Bamus Nagari dan Lembaga Nagari 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Tuntutan Kerugian Nagari 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 No. 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan