Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Nagari 4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari 5. Azas Umum dan Struktur APBNagari 6. Pengelolaan 7. Penyusunan dan Penetapan APBNagari bagi Nagari yang Belum Memiliki Bamus Nagari atau Nagari Persiapan 8. Alokasi Dana Nagari 9. Kedudukan Keuangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari 10. Kedudukan Keuangan Bamus Nagari dan Lembaga Nagari 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Tuntutan Kerugian Nagari 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat