Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VII bab dan 17 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat