Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5, 2. Ketentuan Pasal 17, 3. Ketentuan Pasal 18, 4. Ketentuan Pasal 20, 5. Ketentuan Pasal 22, 6. Ketentuan Pasal 23
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat