Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Pengawasan, Pembinaan, dan Penindakan Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Kawasan Tanpa Rokok, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan, 4. Kewajiban Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, 5. Tanda/Petunjuk/Peringatan Larangan Merokok dan Tanda/Petunjuk/Peringatan Ruangan Boleh Merokok Serta Tata Cara Pemasangannya, 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan, Pembinaan, dan Penindakan Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.1
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan