Peraturan Bupati tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Kawasan Tanpa Rokok, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan, 4. Kewajiban Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, 5. Tanda/Petunjuk/Peringatan Larangan Merokok dan Tanda/Petunjuk/Peringatan Ruangan Boleh Merokok Serta Tata Cara Pemasangannya, 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat