pelaksaan dan penetapan rincian dana setiap Desa di Bengku Tengah dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarka: alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokai alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis setiap daerah membahas penyaluran dana desa, penggunaan dana desa dan pelaporan atau pertanggungjawaban dana desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat