Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2018

Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat dalam mengevaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dan rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa; camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa; Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi; Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan tersebut; biaya pelaksanaan tugas; Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 34
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan