PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Camat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 24 Tahun 2008;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 60 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2017.
- Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat dalam mengevaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dan rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa; camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa; Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi; Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan tersebut; biaya pelaksanaan tugas; Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017
- 14
|