Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 31 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini meliputi : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Asas dan Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Kearsipan 5. Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan 6. Pengelolaan Arsip 7. Pembinaan Kearsipan 8. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi 9. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Kerja Sama 12. Larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 31
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan