Peraturan Bupati ini meliputi : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Asas dan Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Kearsipan 5. Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan 6. Pengelolaan Arsip 7. Pembinaan Kearsipan 8. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi 9. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Kerja Sama 12. Larangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat