PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 1 Tahun 2004;
UU no. 15 Tahun 2004;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 12 Tahun 2011;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 55 Tahun 2005;
PP no. 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden no. 123 Tahun 2016;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah no. 16 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah no. 03 Tahun 2013;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah no. 02 Tahun 2018;
- Memuat:
Pasal I:
Pasal 1 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 2;
Pasal 3'
Pasal 4A;
Pasal II;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- 5 Halaman
|