PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 25 Tahun 2007
3. UU Nomor 24 Tahun 2008
4. UU Nomor 25 Tahun 2009
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 18 Tahun 2016
7. PP Nomor 97 Tahun 2014
8. Permendagri Nomor 24 Tahun 2008
9. Permendagri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
- Ruang Lingkup Pendelegasian Kewenagan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :
a. Pendelagasian Kewenangan
b. Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
c. Layan Perizinan dan Non Perizinan
d. Jenis Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- 10
|