Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), terdapat perubahan pada beberapa ketentuan diantaranya, Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 15, Ketentuan Pasal 26, Ketentuan Pasal 36
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat