Peraturan Ini Mengatur Tentang Desa Wisata Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Dan Fungsi; 3. Tugas Dan Tanggungjawab; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Pemanfaatan Dan Pengembangan; 6. Kawasan Desa Wisata; 7. Pengelolaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat