Peraturan Ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Cara Perhitungan Tarif; 4. Jenis Dan Tarif Pelayanan Kesehatan; 5. Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan/Kebidanan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat