Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, diubah sesuai lampiran Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan