Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, diubah sesuai lampiran Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat