Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pedoman Penyusunan Renja Perangkat Daerah, 3. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat