Mengatur tentang jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan meliputi pertolongan persalinan, perawatan kehamilan dan nifas risiko tinggi, Keluarga Berencana pasca persalinan, perawatan bayi lahir dan rujukan ibu hamil/bersalin.Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kegiatan Dan Penggunaan, Peserta, Fasilitas Kesehatan, Jenis Pelayanan, Persyaratan Dan Tatacara Memperoleh Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Pembayaran, Berlakunya Program, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat