Mengatur perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berisi Ketentuan Umum, Tujuan Kebijakan Pengawasan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat