Dalam peraturan bupati ini diatur tentang alokasi dana desa se-kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; alokasi dana desa; penyaluran alokasi dana desa; sasaran penggunaan; pengelolaan keuangan desa; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari V bab dan 9 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat