rencana aksi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2019/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pencapaian target pangan, gizi dan perbaikan
kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kalimantan
Tengah perlu dilakukan percepatan pemenuhan Pangan
dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi dalam bentuk dokumen Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Kalimantan
Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang No 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
/Kepala BAPPENAS Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI;
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- 6 Halaman
|