Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan segala bentuk kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : Ketentuan Umum, Jenis Perizinan Dan Non Perizinan, Kewenangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan, Tim Pertimbangan Ptsp Dan Tim Teknis, Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan, Mekanisme Pelayanan, Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur, Sumber Daya Manusia, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengaduan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
27 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2018
Tanggal Berlaku
27 Juni 2018
Sumber
BD No.21/2018
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan