Penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke -161, diberikan berupa penghapusan bunga dan denda kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2018, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak parkir; g. pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; i. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat