Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2019

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE-161

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke -161, diberikan berupa penghapusan bunga dan denda kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2018, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak parkir; g. pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; i. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE-161
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan