Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi; 3. Ruang Lingkup Perbup; 4. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; 5. Penghargaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat