PERTANGGUJAWABAN - APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri
laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2017; Perda No.7 Tahun 2018.
.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- 6 hlm.
|