Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Visi dan misi Penyuluhan; 3. Sasaran dari penyelenggaraan penyuluhan; 4. Kelembagaan Penyuluhan; 5. Tenaga Penyuluh; 6. Rincian Tugas; 7. Penyelenggaraan; 8. Sarana dan Prasarana; 9. pembiayaan; 10. hubungan kerja dan sistem pelaporan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat