Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan; 3. Peran, dan Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; 4. Pelayanan Kepemudaan; 5. Kemitraan Kepemudaan; 6. Prasarana dan Kepemudaan; 7. Organisasi Kepemudaan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Penghargaan; 10. Kerjasama; 11. Data dan Informasi; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat