PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PADA PASAL 1; PASAL 5 AYAT (2); PASAL 6 AYAT (3); DAN PASAL 7 AYAT (1)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat