Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2018), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 huruf c diubah; 4. Lampiran huruf C, huruf CA, dan huruf N ditambah beberapa item
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat