Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2018), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 huruf c diubah; 4. Lampiran huruf C, huruf CA, dan huruf N ditambah beberapa item

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 51
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan