Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 101), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 12), diubah dengan rincian sebagai berikut: 1. Lampiran II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah; 2. LAMPIRAN III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah; 3. LAMPIRAN VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat