Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Perbup Sidoarjo No 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 101), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 12), diubah dengan rincian sebagai berikut: 1. Lampiran II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah; 2. LAMPIRAN III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah; 3. LAMPIRAN VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sidoarjo No 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan