Pengelolaan Keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu adanya Analisis Standar Belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- ASB bertujuan untuk :
a. mewujudkan standarisasi satuan belanja kegiatan
Perangkat Daerah; dan
b. mewujudkan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
- 346 Halaman
|